Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.
Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)