News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 13 Tahun di Semarang Jadi Korban Pelecehan: Modus Ancam Sebar Foto

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bocah 13 tahun di Semarang, Jawa Tengah menjadi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN- Bocah 13 tahun di Semarang, Jawa Tengah menjadi korban pelecehan seksual.

Kasus ini bermula dari share foto melalui media sosial secara berantai dan tidak senonoh terhadap korban yang berusia 13 tahun oleh temanya sendiri.

           
"Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP pada sebuah sekolah swasta di wilayah Pringapus tersebut, mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku yang berusia 17 tahun dan 39 tahun," kata Ketua LPAI Jateng, Samsul Ridwan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman hingga Wanita yang Menuduhnya Akui Berbohong

Mereka mengancam, akan menyebarkan foto setengah badan korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku. 

"Karena korban ketakutan, maka korban menemui pelaku dan kemudian korban dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di kos-kosan," ucapnya.
                    
Setelah dibawa, korban lalu diminumi obat dan kemudian terjadi aksi kejahatan seksual kepada korban oleh pelaku. 

"Kejadian ini berlangsung selama tiga kali (tiga hari) dengan modus yang sama, yaitu diancam, diminumi obat dan dilakukan kejahatan seksual," tuturnya.

Baca juga: Gofar Hilman Tegaskan Tak Paksa Quweenjojo agar Mengaku Tuduhan Pelecehan Seksual hanya Delusi

Kasus kejahatan seksual anak ini telah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran yang menyidangkan salah satu pelaku umur 17 tahun, sementara terduga pelaku yang berumur 39 tahun masih kabur.
                            
"Kami berharap Polres Semarang untuk segera menemukan terduga pelaku yang berusia 39 tahun yang saat ini kabur sebagai DPO," tandasnya.

Selain itu, mereka mendorong kepada Pemkab Semarang untuk membantu korban dan keluarga korban baik pendampingan psikologis, medis, perlindungan dan ekonomi.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jateng memberikan bantuan hukum kepada korban berupa pendampingan enam advokat. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Diancam Fotonya Akan Disebarkan di Media Sosial, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan 2 Pria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini