News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon PMI asal Indramayu yang Tewas Tenggelam di Malaysia Tinggalkan Hutang Bank, Keluarga Bingung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga calon TKW yang meninggal dunia karena perahu terbail saat mengadu ke SBMI Indramayu, Senin (14/2/2022)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pihak keluarga almarhum N, calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu dikejutkan dengan warisan yang ditinggalkan.

Pihak keluarga dikejutkan karena korban ternyata memiliki hutang di sebuah bank sebelum berangkat ke Malaysia.

Kondisi tersebut kemudian oleh keluarga diadukan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu untuk meminta bantuan.

N menjadi satu di antara korban meninggal dalam insiden kecelakaan terbaliknya kapal di Perairan Johor Malaysia pada 20 Januari 2022.

Saat itu, korban hendak diberangkatkan secara unprosedural melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan menaiki perahu boat hingga akhirnya mengalami kecelakaan di tengah perjalanan.

Koordinator Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Jayanto, mengatakan, N memiliki hutang sebesar Rp 20 juta dan tidak diketahui pihak keluarga dan almarhum meminjam uang dengan memberikan jaminan tiga BPKB.

Baca juga: BP2MI: RI Siap Kirim 200 CPMI Perawat Skema G to G ke Jerman

"Almarhum ini ternyata saat mau ke sana (Malaysia) punya hutang, tapi keluarganya tidak tahu.

Hanya anaknya (yang tahu)," ujar Jayanto kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/2/2022).

Pihak keluarga yang kebingungan mengetahui hal tersebut sempat memberi keterangan kepada pihak bank bahwa korban sudah meninggal dunia dan juga melampirkan surat kematian korban.

Hanya saja, lanjut dia, keterangan dari pihak bank, hutang almarhum tetap mesti dibayarkan, yakni dengan cicilan sekitar Rp 600 ribu per bulan selama tiga tahun.

"Cuma kalau dari bank, almarhum hanya dapat santunan saja senilai Rp 2,5 juta," ujar dia.

Masih disampaikan Jayanto, pihaknya akan mencoba mempelajari dahulu kasus yang menimpa keluarga calon PMI yang menjadi korban pemberangkatan secara unprosedural tersebut.

"Karena keluarganya ini juga kebingungan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Calon TKW yang Jadi Korban Perahu Terbalik Terkejut Harus Tanggung Hutang di Bank

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini