News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwati, Modusnya Ajarkan Tata Cara Mandi Besar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang guru mengaji di Subang, Provinsi Jawa Barat, Asnawi, diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh orang santriwatinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mengaji di Subang, Provinsi Jawa Barat, Asnawi, diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh orang santriwatinya.

Ironisnya tindak asusila tersebut dilakukannya di musala Kampung Ciranggon, Rancamulya, Patokbeusi, Subang dan saat mengajar.

Mengetahui hal itu, orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Subang.

Dari pengakuan para korban kepada orangtua, tindakan tersebut telah dilakukan pelaku sejak Januari lalu.

Dari ketujuh korban tersebut, di antaranya berusia 12 hingga 19 tahun.

Baca juga: Polres Kukar Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes, Besok Gelar Perkara

Baca juga: Guru Agama di Labuhanbatu Sumut Cabuli Muridnya di Perkebunan Sawit: 3 Korban Sudah Melapor

Kini pelaku telah dibawa ke kantor Kepolisian Resor Subang untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, saat pelaku ditangkap di hadapan aparat desa setempat, pihaknya mengakui perbuatan bejatnya atas pencabulan tujuh santriwati tersebut.

Guru ngaji di Subang Inisial AN (36) diamankan di Polsek Patokbeusi, Polres Subang, karena melakukan pelecehan kepada enam murid perempuan, Minggu (13/2/2022). (Dokumentasi Polsek Patokbeusi)

Sementara itu, ketujuh korban saat ini sedang menjalani visum guna kepentingan penyidikan.

Mengutip Tribunnews.com, Senin (14/2/2022) sebelumnya Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Zulkarnaen menyebut baru enam keluarga korban yang melapor.

"Untuk korbannya baru enam orang yang melapor. Kami masih mendalami ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan

Melalui keterangan dari Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid atau mandi besar.

Pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada korbannya.

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri," jelas Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan aksi bejatnya ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di Musholah Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD

Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih

Agar perbuatannya tidak terbongkar, pelaku mengancam para korban.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," jelas Zulkarnaen.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini