Herry Wirawan Menyesal
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.
Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap Hakim Ketua, Yohannes Purnomo Suryo Adi, dilansir Kompas.com.
Kasus Herry Wirawan
Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.
Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati
Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.