News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Penipuan Tenaga Kerja di Kuningan, Anggota Brimob Gadungan Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakaian dan perlengkapan AS, anggota Brimob gadungan, yang ditetapkan menjadi tersangka penipuan penyaluran tenaga kerja di Karawang.

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Brimob gadungan di Karawang jadi tersangka atas kasus penipuan.

Pria berinisial AS (44),  diamankan Kepolisian Sektor Kotabaru, Minggu (13/2/2022).

Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara mengatakan, Brimob gadungan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tenaga kerja oleh penyidik Polsek Kotabaru.

"Saat ini pelaku Brimob gadungan sudah ditahan karena unsur-unsur pidananya sudah kuat," ujar Kapolsek saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan PT Dua Sejahtera yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Kabupaten Karawang.

"Ia merupakan sindikat yang berbentuk yayasan yang tidak jelas dan sudah dilakukan penyegelan oleh Disnaker Kabupaten Karawang, karena banyak korbannya," kata dia.

Pelaku selain berkedok Brimob gadungan, juga diketahui berperan di lembaga penyalur kerja (LPK) yang tidak jelas legalitasnya.

Baca juga: Warga Tangkap Seorang Anggota Polda Metro Jaya dan 6 Polisi Gadungan di Pandeglang

Akibat perbuatan terebur, tersangka AS Brimob gadungan terancam kurungan empat tahun penjara, sesuai Pasal 378 KUHP.

Sang istri, EM, yang juga Bhayangkari gadungan, juga terancam kurungan penjara.

"Istrinya (EM) juga terancam pasal 55, karena dia juga turut membantu praktik penipuan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, kepolisian Sektor Kotabaru Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial AS (44) karena mengaku sebagai anggota Brimob gadungan yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari aduan seorang warga.

Warga melapor bahwa anak dan adik iparnya telah menjadi korban dugaan penipuan terkait rekrutmen tenaga kerja di PT Cipta Dua Sejahtera yang berlokasi di 3 Bisnis Center Karawang.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, anggota Polsek Kotabaru langsung mendatangi rumah AS dan EM di Perum Cikampek Berseri, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kedua terduga pelaku diamankan pada, Minggu (13/2/2022). 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Brimob & Bhayangkari Gadungan di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Penyaluran Tenaga Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini