"Untuk rumah kos-kosan yang terdiri dari 13 kamar di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai kita beri waktu selama sebulan untuk mengosongkannya."
"Rumah yang disegel itu bisa difungsikan kembali yang peruntukkan untuk dibuka usaha serta penyewanya orang yang sudah berkeluarga. Untuk terima kos-kosan sudah tidak bisa lagi," kata Riazil.
Baca juga: Petugas Satpol PP Temukan Pasangan Tanpa Busana saat Gerebek Sebuah Salon
Dia mengatakan pada saat penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, pemilik kos-kosan melihat langsung perempuan berinisial WU (22) asal Aceh Tengah berada di kamar kos NS (24) pria asal Medan yang menyewa kos tersebut.
"Ketika pintu digedor oleh pemilik rumah kos, pria NS baru membukanya sekitar 15 menit kemudian. Pengakuan keduanya, pasangan non muhrim ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Riazil.
Setelah melihat langsung pelanggaran syariat yang terjadi di rumah kos miliknya, akhirnya pemilik kos menerima konsekuensi atas apa yang sudah disepakati bersama.
Bukan hanya pelanggar yang berbuat langsung pelanggaran itu, namun 12 penghuni kamar kos lainnya juga diminta segera meninggalkan kos itu.
"Bisa dibaratkan satu yang berbuat dosa, bukan pelanggar syariat itu saja yang menerima balasannya, tapi seluruh daerah tersebut."
“Jadi, kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk pemilik kos untuk menjaga desa kita terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran syariat Islam."
"Ini juga sebagai wujud kita mendukung Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah," papar Riazil.
Pada paginya, sekitar pukul 06.30 WIB, pria NS dan WU langsung diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi untuk datang dan menjemput pasangan pelanggar itu.
Pihaknya akan terus mengingatkan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bagi para pria dan wanita lajang.
"Jangan hanya mencari keuntungan atas penyewaan kos-kosan. Tapi, kami minta juga punya tanggung jawab untuk mengontrol dan mengawasi serta mengingatkan penyewa," ujarnya mengingatkan.
"Ke depan, kami harapkan pemilik rumah berada dalam satu kompleks dengan rumah kos yang disewakan. Karena, kejadian seperti ini sudah berulang terjadi," tegas Riazil.
Ia juga menekankan semua pihak harus menghormati penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh, terutama para penyewa.