Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan bermula sejak pertengahan 2020 hingga September 2021.
Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.
Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya.
Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (raf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji