TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali sedianya berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam launching tahap kedua, Jumat (18/2) menyusul Polda lainnya yang sudah menjalankan tilang elektronik dalam menghukum para pelanggar lalu lintas melalui "surat cinta".
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Bali diundur dalam launching tahap kedua, Maret atau April 2022 sesuai arahan Korlantas Polri.
"Ya benar, beberapa Polda sudah menerapkan. Sudah launching. Untuk Polda Bali sebenarnya mengikuti launching tahap kedua nanti. Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas. Jadi launching pada Maret atau April 2022. Yang jelas, tahun ini. Biar lebih matang persiapannya," kata Kompol Rahma saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (14/2).
Kompol Rahma menyampaikan, pemasangan dan penerapan ETLE di Bali dilakukan secara bertahap, mulai dari satu titik pertama di Simpang Buagan Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar.
"Sudah tahun lalu dipasang di Simpang Buagan, sudah tahap sosialisasi dan uji coba serta sudah siap digunakan. Sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi. Persiapan personel yang bertugas juga sudah siap," kata Rahma.
Selain menerapkan ETLE di Simpang Buagan, pemasangan perangkat ETLE rencananya juga bakal diterapkan di titik-titik lain secara bertahap.
Dikatakan Rahma, titik kedua ETLE bakal dipasang di kawasan Nusa Dua untuk menyambut pelaksanaan Presidensi G20. Kedepan kamera ETLE diperbanyak secara bertahap karena satu titik menelan anggaran yang tidak sedikit.
"Ke depan Nusa Dua kesiapan mobilitas kegiatan G20. Kami baru ajukan permintaan dari Polda Bali ke Korlantas untuk kesiapan kegiatan itu. Memang ini ke depan rencananya diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap. Seluruh polres, otomatis seluruh wilayah harus siap, tapi memang butuh waktu dan anggaran yang banyak," ujarnya.
Kamera tilang elektronik di Simpang Buagan sudah dipasang sejak 2021 dan Polda Bali sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Dalam perkembangannya, sistem sudah terintegrasi antara ETLE Polda Bali dan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) milik Samsat.
Sosialisasi dilakukan langsung menyasar ke pengguna jalan yang melintas di Simpang Buagan. Petugas mendatangi setiap pengendara memberikan flyer dan menjelaskan tentang ETLE.
Sementara itu, teknis pelaksanaan dan pengawasan dilakukan langsung melalui back office Satlantas Polresta Denpasar. Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin.
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Nantinya pelanggar bisa mengetahui pelanggaran dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.
Ditambahkannya, Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer-dealer/showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.
Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka berisiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibaliknama.
Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Aplikasi ERI Samsat untuk data riwayat kendaraan dan ETLE Korlantas Polri berjalan bersamaan nanti meng-capture kendaraan secara otomatis. Nanti alamatnya si pelanggar muncul. Surat konfirmasi dicetak dan dikirim ke pelanggar. Ada batas waktu mengkonfirmasi. Di dalam surat ada barcode dan nomor telepon untuk konfirmasi. Konfirmasi juga bisa dilakukan datang langsung ke Satlantas setempat. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui riwayat, salah satunya apakah sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindaklanjut, maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," ujarnya.
"Sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK atau TNKB. Jika tidak, maka nomor kendaraan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat," sambung dia.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar marka, melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE berkendara tidak tertib lalin. Jenis pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan mayoritas melanggar marka dan tidak menggunakan helm," jelas dia.
Kompol Rahma mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalulintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan. Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol Drs I Ketut Suardana MSi menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/3/2021).
Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri. Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti mengatakan, ETLE merupakan upaya penegakan hukum di bidang lalin berupa tilang elektronik.
Adapun dalam kinerjanya, ETLE menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point. Kamera check point digunakan mengambil gambar (capture) pelat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Pemecutan.
"Untuk itu, kami imbau masyarakat berdisiplin dalam berlalulintas. ETLE kami terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kami masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," katanya. (ian/riz)
Baca juga: Pemain Persib yang Baru Sembuh Covid-19 Belum Diizinkan Pelatih untuk Bertanding