News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Medan Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipenuhi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Situasi PPKM Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.2 /1386 tentang Penerapan PPKM Level 3.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran
nomor 443.2 /1386 tentang Penerapan PPKM Level 3.

Kota Medan Kota Medan Sumatera Utara PPKM Level 3 mulai 15 Februari hingga dua minggu ke depan.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang penerapan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali.

Dalam aturan ini, pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat umum dibatasi maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Kota Medan:

1. Camat dan lurah

a. mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan
penanganan covid-19 di tingkat kelurahan

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, Ada 66 Kota/Kabupaten, Berlaku hingga 21 Februari 2022

b. melaksanakan PPKM level 3 di tingkat lingkungan/kelurahan dan kecamatan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomor 05/kb/2021, nomor 1347 tahun 2021, nomor hk 01.08/menkes/6678/2021, nomor 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus
disease 2019 (covid-19)

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

Baca juga: DPR Ramai-ramai Minta Pengusaha Patuhi PPKM Salah Satunya Wajib WFH Bagi Karyawan

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu), bahan pangan, makanan minuman energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan
keutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasak, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

5. Industri dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup
selama 5 (lima) hari,

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan handsanitizer,

7. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer;
b. restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), 2 (dua) orang
per meja dan menerima makan dibawa pulangidelivery/take away dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

8. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) pada pukul 10.00 wib hingga 21.00 wib dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

9. bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai
b. kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikas peduli lindungi yang diperkenankan masuk
c. anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi
orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
d. restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan
pengaturan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3

12. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum,
tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 %
(lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

13. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. kegiatan olahraga pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a. diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat:
c. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah
orang 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;

15. kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
seluncur, fitnes center dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wb dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % (lima puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi;

16. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) makimal 50 % (lima puluh persen) dari kepasitas atau maksimal 50 (lima puluh orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerap'an protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Kasus Aktif Positif Covid-19 Belum Turun, PPKM Mikro di Daerah Belum Berjalan Secara Optimal

17. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai
denoan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen)
denoan mene rapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(cr14/tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

SIMAK, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Medan

https://medan.tribunnews.com/2022/02/16/simak-ini-aturan-lengkap-ppkm-level-3-kota-medan?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini