Selain itu jika Herry Wirawan bebas, akan ada kemungkinan ia kembali mengulangi perbuatannya.
"Makanya dengan adanya putusan majelis hakim yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung menurut saya sangat tepat sekali. Saya kira alasan-alasan majelis hakim cukup luar biasa."
"Mengenai tindak pidana yang dilakukan itu menurut majelis hakim, saya kira perbuatan itu kalau terdakwa itu keluar itu kemungkinan tidak bisa sembuh, kemungkinan akan melakukan lagi," pungkasnya.
Baca juga: Kata Pakar terkait Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati itu merupakan hukuman yang maksimal.
Menurut Arsul, vonis seumur hidup itu juga sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para korban.
"Saya juga melihat vonis penjara seumur hidup itu cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama para korban perbuatan bejat Herry Wirawan," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
"Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati," tambahnya.
Baca juga: 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Arsul juga berpandangan, bahwa vonis bagi Herry Wirawan akan memberikan kesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan seksual.
Terlebih, berkaca pada vonis Herry, maka tindakan kejahatan seksual pada dasarnya akan mendapat ganjaran yang berat dalam hukum.
"Ini masih memberikan pesan kepada semua piha kejahatan seksual baik yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik dalam bentuk relasi kuasa-hamba sebagaimana dalam kasus Herry tersebut, akan mendapat ganjaran yang berat," jelas Arsul.
Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, agar pidana maksimal atau yang berat ini nantinya diikuti oleh para hakim lainnya. Termasuk, soal kasus narkoba.
"Seperti kasus pengedar atau bandar narkoba, kan boleh dibilang pidana yang dijatuhkan rata-rata berat sebagai bentuk pernyataan aparatur penegak hukum kita perang terhadap narkoba," kata Arsul.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.