TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes, Selasa (15/2/2022).
Lantas apa sebenarnya pengertian hukuman penjara seumur hidup ini?
Baca juga: Pakar Ingatkan Negara Tidak Boleh Menolak Kewajiban Ganti Rugi Rp 331 Juta Korban Herry Wirawan
Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman SH MH mengatakan hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal tersebut Badrus menjelaskan, terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berarti akan dihukum penjara seumur hidupnya, atau sampai meninggal.
"Menurut saya itu (hukuman penjara seumur hidup) diatur dalam pasal 12 KUHP. Disitu berbunyi pidana penjara seumur hidup atau sementara dan disitu adalah masih banyak penjelasannya."
"Dan masyarakat sering kali simpang siur soal penjara seumur hidup. Jadi ada yang memahami bahwa pidana penjara seumur hidup itu setelah diputus sesuai hidup dia."
"Saya contohkan misalnya, dia umur 20 tahun terus kemudian ditambah lagi 20 tahun. Jadi tidak seperti itu, kalau namanya putusan penjara seumur hidup. Jadi putusan penjara seumur hidup ini dijalani sampai dia meninggal, selama hidup dia di dalam penjara. Itu adalah penjara seumur hidup," kata Badrus kepada Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Vonis Penjara Seumur Hidup Dinilai Tepat
Lebih lanjut Badrus menjelaskan, biasanya majelis hakim akan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada perkara-perkara yang berat.
"Biasanya perbuatan apa yang dijatuhkan oleh majelis hakim hukuman seumur hidup, dan biasanya dalam perkara-perkara yang begitu berat, begitu menodai masyarakat dan tidak bisa dirubah. Persepsi majelis hakim menurut saya bisa seperti itu," terang Badrus.
Badrus menilai putusan majelis hakim untuk memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup sudah tepat.
Pasalnya menurut tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan ini sangat serius dan tidak bisa sembuh atau diperbaiki.
Baca juga: SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan
Selain itu jika Herry Wirawan bebas, akan ada kemungkinan ia kembali mengulangi perbuatannya.
"Makanya dengan adanya putusan majelis hakim yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung menurut saya sangat tepat sekali. Saya kira alasan-alasan majelis hakim cukup luar biasa."
"Mengenai tindak pidana yang dilakukan itu menurut majelis hakim, saya kira perbuatan itu kalau terdakwa itu keluar itu kemungkinan tidak bisa sembuh, kemungkinan akan melakukan lagi," pungkasnya.
Baca juga: Kata Pakar terkait Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati itu merupakan hukuman yang maksimal.
Menurut Arsul, vonis seumur hidup itu juga sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para korban.
"Saya juga melihat vonis penjara seumur hidup itu cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama para korban perbuatan bejat Herry Wirawan," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
"Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati," tambahnya.
Baca juga: 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Arsul juga berpandangan, bahwa vonis bagi Herry Wirawan akan memberikan kesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan seksual.
Terlebih, berkaca pada vonis Herry, maka tindakan kejahatan seksual pada dasarnya akan mendapat ganjaran yang berat dalam hukum.
"Ini masih memberikan pesan kepada semua piha kejahatan seksual baik yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik dalam bentuk relasi kuasa-hamba sebagaimana dalam kasus Herry tersebut, akan mendapat ganjaran yang berat," jelas Arsul.
Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, agar pidana maksimal atau yang berat ini nantinya diikuti oleh para hakim lainnya. Termasuk, soal kasus narkoba.
"Seperti kasus pengedar atau bandar narkoba, kan boleh dibilang pidana yang dijatuhkan rata-rata berat sebagai bentuk pernyataan aparatur penegak hukum kita perang terhadap narkoba," kata Arsul.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)