"Jika tahanan tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian maka dapat dilaporkan ke Propam Polres atau setingkat lebih tinggi (Polda Sumsel)," jelasnya.
Baca juga: Dokter Tirta Ngaku Dihubungi Adam Deni dari Tahanan, Kuasa Hukum Membantah dan akan Beri Somasi
Diungkapkan Samosir, apa yang dilakukan oknum aparat kepolisian yang diduga telah menganiaya tahanan (korban), merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1998
Perkap Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi dan standar HAM, dalam penyelenggaraan tugas Polri Pasal 11 huruf b.
"Ini juga dapat dilaporkan ke Komnas HAM RI dan Kompolnas RI," tuturnya.
Ia pun mengingatkan kepada keluarga korban, jika hendak melaporkan kasus ini agar menjadi terang benderang, agar korban menyiapkan bukti- bukti pendukung adanya penganiayaan.
"Sebaiknya dilaporkan, untuk melaporkan bawa hasil visum dan bawa saksi, sebelum dikebumikan sebaiknya divisum terlebih dahulu," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Kami Tidak Terima', Keluarga Tahanan Tewas di Polsek Kembalikan Beras dan Uang Tunai dari Polisi
dan
Polsek Lubuklinggau Utara Periksa Anggota Polisi yang Tangkap Hermanto,Tahanan Tewas Penuh Lebam
.