TRIBUNNEWS.COM, DEMAK- M, seorang oknum kepala desa di Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
M disebut menjanjikan korbannya diterima sebagai perangkat desa. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 470 juta.
Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahu 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.
Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.
Baca juga: 98 Rumah di Demak Jateng Rusak Diterjang Angin Kencang
Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta pada tahun 2021.
Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo, dan uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.
"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.
Lanjutnya setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin.
Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak
Namun rupanya janji kades itu tidak ditepati.
"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang," tutur dia.
Sarmun menuturkan Kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes, karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas.
Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.
"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.
Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.
Dirinya bersama korban dan orang tuanya mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.
"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.
Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar korban diterima menjadi Sekdes.
Saat itu kades tersebut meminta uang ke orang tua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.
Baca juga: Pemkab Demak Akan Perbaiki 600 Unit Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2022
"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.
Penasehat hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan Kades telah dipanggil serta memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Pihaknya mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.
"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.
Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 minggu.
"Surat pernyataan itu ditanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.
Ia meminta penyidik segera menaikkan aduan itu menjadi Laporan Polisi (LP) agar dapat diproses hukum.
Pihaknya menargetkan pekan ini Laporan Polisi telah dinaikkan.
Baca juga: Tukang Parkir di Demak Jadi Tersangka Penembakan dan Kepemilikan Pistol Airsoft
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan saat ini telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pihaknya telah mengarahkan restoratif justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.
"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya. (Rahdyan Rrijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta