Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.
Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi, dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.
4. Niat Ganti Rugi Nasabah Investasi, Pria Ini Malah Dipolisikan atas Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan
Seorang pria berinisial TWS (34), warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban dari investasi diduga bodong berkedok bisnis e-commerce.
TWS yang kurang paham tentang bisnis e-commerce mulanya diajak bergabung dan langsung didaulat menjadi komisaris tanpa diberikan pemahaman soal status legalitas investasi tersebut di regulator, seperti OJK dan Kemenkominfo.
Ternyata jabatan tersebut merupakan bumerang hingga mengakibatkan TWS berurusan dengan pihak berwajib dan berujung di bui.
Penasihat Hukum TWS, David Surya, mengatakan kliennya hanya orang yang tak punya pendidikan tinggi dan diperdaya guna memuluskan usaha investasi diduga bodong yang dijalankan PT Smarty Solusi Indonesia.
Baca juga: Polisi Terserempet Peluru Saat Kejar Bandit Curanmor Tangerang, Satu Targetnya Tewas
5. 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Kasus pelecehan terjadi di Tuban, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial AJ.
Warga Kecamatan Jatirogo, Tuban ini sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
Sementara korbannya berjumlah 4 orang wanita.
Identitas mereka masing-masing FAP (21), YNF (34), SL (62), dan SK (64).
Kapolres Tuban, AKBP Darman, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
(Tribunnews)