TRIBUNNEWS.COM - Mempelai pria berinisial HAR diamankan polisi saat malam pernikahannya, Sabtu (12/2/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
HAR ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DSS (23).
Mengutip Kompas.com, ternyata, HAR sudah pernah menikah dengan DSS.
Kemudian, DSS menerima informasi bahwa HAR akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan berinisial N.
Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang menjadi lokasi pernikahan HAR dan N.
Baca juga: Dijanjikan Bekerja di Papua dengan Gaji Rp 7 Juta, 4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Baca juga: Sering Ngamuk setelah Ditinggal Pacar Nikah, Pria di Banyuasin Dipasung, Keluarga: Takut Lukai Orang
Setelah perundingan yang sedikit alot dengan keluarga pengantin, akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara.
HAR digelandang petugas saat musik hiburan pesta pernikahannya masih mengalun.
"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR."
"Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Suharjono menjelaskan, modus HAR menikah N adalah dengan mengaku masih lajang.
Setelah diinterogasi, HAR akhirnya mengakui telah menikah secara sah dengan DSS.
"Jadis setelah kita interogasi HAR di depan keluarga besar istri barunya N, dengan berat hati HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan DSS pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang," ujar Suharjono, seperti dilansir Tribun Batam.
Dari pernikahan sebelumnya, HAR mempunyai seorang anak yang masih balita.
Saat dipertemukan di Mapolsek Bintan Utara, HAR sempat meminta maaf kepada DSS.
Sebab, sejak menikah dengan DSS selama kurang lebih sembilan bulan, HAR langsung melarikan diri.
Dia bahkan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.
Selain itu, HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.
Baca juga: Viral Pria Berusia 61 Tahun Menikah dengan Cinta Pertama setelah Terpisah Puluhan Tahun
HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
"Jadi HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama sembilan bulan, meninggalkan istrinya tanpa kabar."
"Setelah itu, istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara," paparnya.
Atas perbuatannya, HAR saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara.
HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Usai Gelar Pernikahan, Malam Pertama Pria di Bintan Ini Berakhir di Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/ Alfandi Simamora, Kompas.com/Elhadif Putra)