"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.
Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.
Tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh
(SerambiNews.com/Subur Dani)
Berita lainnya seputar kasus korupsi.