TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang Sumatera Selatan meringkus seorang pria yang menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Tersangka digerebek Tim Beguyur Bae opsnal Unit Ranmor
Zamhari (54) warga Jl Kadir Tkr, Lorong Jambu, 36 Ilir harus meringkuk di sel tahanan dan digiring ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver warna hitam dengan empat butir amunisi.
Baca juga: Mayat Lelaki Tanpa Indentitas Ditemukan di Lorong Jambu Palembang, Mengapung di Rawa-Rawa
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari pengakuan tersangka ia tidak membeli senpira tersebut melainkan dapat nemu.
"Katanya nemu beberapa bulan baru dia simpan. Senpira itu juga katanya belum sempat dia gunakan, tapi selalu dibawa sehari-hari, " kata Kompol Tri, Jumat (18/2/2022).
Tersangka berprofesi sebagai seorang penjaga malam di kawasan Gandus, dan sehari-hari memang selalu menyimpan senjata api tersebut kemanapun pergi.
Baca juga: Buron 1 Tahun, Pembobol Kos-kosan di Palembang Ditangkap Polisi di Rumahnya
Ia menambahkan, penggerebekan warga yang menyimpan senjata api juga berkaitan dengan Operasi Senpi Musi.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan selalu membawa senpira, lalu tim opsnal mendatangi rumahnya dan menemukan senpi yang disimpan. Dia ngakunya senpi dibawa untuk berjaga kalau bertugas. Saat kami gerebek pistol itu dia simpan di bawah lemari rak piring alumunium, " jelasnya.
Untuk sementara ini pihaknya belum menemukan apakah tersangka pernah terlibat aksi kejahatan. Akibat menyimpan senjata api, ia dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penjaga Malam di Gandus Kedapatan Simpan Senpira di Rumah, Ngakunya untuk Jaga-jaga