TRIBUNNEWS.COM, BATUBARA - Polres Batubara menangkap Hamdan Simamora(32) warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Hamdan merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar dan pergerakannya sangat licin.
IPTU Abdi, Kasubbag Humas Polres Batubara saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Sabtu (19/2/2022) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Telusuri Masa Lalu Novi Amelia, Termasuk Riwayat Konsumsi Miras hingga Narkoba
Ia mengatakan Hamdan ditangkap pada Kamis (17/2/2022) siang di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan ada 21 paket sabu yang sudah siap dibedakan dengan berat 25,41 gram. Selanjutnya, uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu," ktanya.
Abdi mengatakan pelaku diduga telah menjual dan saat diamankan sedang menunggu pelanggannya.
Namun tidak disangka, bukan pelanggan yang datang, malah polisi yang datang untuk mengamankan dirinya.
Baca juga: Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba: Target Operasi Berhasil Kabur
Abdi mengatakan, Hamdan sudah lama menjadi TO Narkoba Polres Batubara, namun pergerakan Hamdan sangat licin dan sulit di tangkap.
"Ini TO, pergerakannya licin. Sehingga sulit ditangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, Hamdan disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PORLES Batubara Ringkus Pengedar Bersama 21 Paket Sabu, Sudah Jadi Target Operasi