Laporan Wartawan Tribun Padang Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN BARAT - Pria berinisial AMH (34), warga Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman itu kedapatan menanam pohon ganja di kebun jagung miliknya.
Ia diringkus oleh pihak kepolisian, Jumat (18/2/2022) lalu.
Sebanyak 41 batang pohon ganja setinggi satu meter diamankan pihaknya dari lahan milik AHM tersebut.
Ada tiga batang ganja setinggi 20 sentimeter dan 44 media tanam polibag yang telah ditanami bibit ganja di lokasi yang sama.
"Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan biji ganja yang disimpan di dalam kotak plastik di lokasi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, Sabtu (19/2/2022) kemarin.
Ia menuturkan, kasus ini mulanya terungkap dari laporan warga setempat yang menemukan sejumlah tanaman mirip ganja yang ditanam di dalam polibag.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ganjar Instruksikan Kepala Daerah di Jateng Maksimalkan Jogo Tonggo
Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun memastikan bahwa tanaman itu adalah ganja.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan beserta semua barang bukti ia diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AHM, kata Eri, bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak 8 milyar," sebut Eri mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Tanam Puluhan Batang Ganja di Lahan Jagung, Polisi Ringkus, Seorang Pemuda Pasaman Barat