News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Tegas Demokrat soal JHT Mendapat Respon Positif dari Serikat Pekerja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Partai Demokrat secara tegas menolak meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.

Sikap Demokrat itu mendapatkan respon positif dari para buruh termausk serikat pekerja di Sumatera Utara.

"Memang Permenaker NomorĀ  2/2022 ini tidak logis dan tidak adil seperti kata Ketum Demokrat AHY," ujar H. Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara, dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Oleh karena itu, menurut dia, Permenaker itu sudah selayaknya dicabut.

"Apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," katanya.

Baca juga: Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter

KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya.

"Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.

Menurut dia, sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum Peraturan tersebut dikeluarkan.

"Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," katanya.

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini, harus dilindungi.

"Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

Armyn memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh.

"Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota Dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini