TRIBUNNEWS.COM, LIMA PULUH- Oknum polisi bersama temannya yang mengeroyok sopir truk di Limpuluh Kota, Sumatera Barat, ditahan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo mengatakan, saat ini keduanya ditahan di Mapolres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh," kata Oknopilindo saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Terciduk BNN, Pernah Kabur Saat Hendak Dilakukan Tes Urine Mendadak
Kata Oknopilindo, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, sambungnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, aksi penggeroyokan yang dilakukan oknum polisi bersama temannya sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupate Limapuluh, Sumbar, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Oknum Lurah Di Metro Lampung Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Ibu Rumah Tangga
Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah minibus tampak berhenti di depan truk.
Kemudian turun dua orang dari minibus dan menghampiri korban di pintu kemudi.
Satu orang berbaju hitam dan satu orang lagi berbaju kemeja abu-abu. Satu orang berbaju hitam langsung melayangkan pukulan saat korban berada di kemudi.
Pemukulan oleh pria berbaju hitam berlanjut ketika sopir turun dan pria berbaju abu memegang korban.
Baca juga: Oknum Camat di Tebingtinggi Sumut Tepergok Selingkuh dengan Anggota DPRD
Aksi pemukulan baru berhenti setelah sejumlah warga datang melerai.
"Diduga karena teman sopir mengeluarkan kata-kata kotor ke pengemudi minibus," kata Oknopilindo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Oknopilindo mengatakan, pria berbaju kemeja abu-abu adalah aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Situjuah Lima Nagari.
"Pria berbaju kemeja abu-abu merupakan anggota Polsek Situjuah," kata Oknopilindo.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)
Berita ini telah tayang di Kompas.com