News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Dari perbuatan yang dilakukan Nurhayati memberikan uang ke kepala desa, oleh Supriyadi Kades Citemu, uang itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, Supriyadi merugikan negara Rp 818 juta.

Ajukan Praperadilan

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

(Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi) Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022). ()

Bahkan, menurut dia, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.

Selama belum ada ketetapan waktu kapan perkara pokoknya disidangkan, praperadilan dapat diajukan dan masih bisa berjalan 

"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," ujar Hutamrin.

Dalam menangani kasus ini, Nurhayati yang melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota tidak ditetapkan tersangka, hanya berstatus saksi.

Baca juga: LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi

Namun, saat berkas dari Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas itu ke Kejari Cirebon karena sudah P 19 atau berkas lengkap, ternyata, jaksa memberikan petunjuk.

Alasannya, Nurhayati melanggar Pasal 66 ayat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini