TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ternyata bukan Nurhayati.
Nurhayati sebelumnya disebutkan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.
Sementara Nurhayati adalah saksi.
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo.
Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.
Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Keluarga minta status tersangka Nurhayati dicabut
Keluarga kecewa pada penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dalam kasus dugaan korupsi.
Kakak Nurhayati, Junaedi (41), meminta status tersangka terhadap adiknya dalam kasus tersebut segera dicabut sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebab, menurut dia, selama dua tahun terakhir Nurhayati telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
"Dari 2019 mengurus kasus ini, tapi endingnya malah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).
Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.
Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.
"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," kata Junaedi.
Ia mengatakan, selama mengurusi kasus tersebut Nurhayati kerap meninggalkan kedua anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD dan TK.
Keduanya dititipkan kepada keluarga, selagi Nurhayati memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2022 itu.
Bahkan, Nurhayati juga berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan selalu hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
"Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana," ujar Junaedi. (Ahmad Imam Baehaqi/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu
dan
Keluarga Minta Status Tersangka Nurhayati Dicabut Secepatnya, Banyak Berkorban demi Ungkap Korupsi