Sehingga terungkaplah aksi bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.
"Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.
Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.
Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar/Tribunnews.com)