News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Pelangi (13) --nama samaran-- harus menerima kenyataan pahit saat paman dan sepupu tiri tega merudapaksa dirinya.

Pelangi yang masih di bawah umur itu tak kuasa melawan perbuatan bejat pria yang sudah dianggapnya seperti ayahnya sendiri.

Ditinggal ibu berangkat jadi TKW lalu ayahnya meninggal dunia, gadis kecil ini alami kejadian mengerikan.

Baca juga: Ajakan Karaoke Berujung Petaka, Janda di Bandung Dirampok dan Dirudapaksa 2 Pria di Kebun Teh

Pada malam hari sekitar bulan Maret 2021, jadi malam paling mencekam yang dialami oleh Pelangi.

Kejadian ini berawal pada tahun 2019, Pelangi ditinggal oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ia pun tinggal bersama ayah dan adiknya yang masih kecil.

Namun sayang, sekitar tujuh bulan ibunya berangkat jadi TKW, ayah Pelangi malah meninggal dunia, meninggalkan dirinya dan adiknya.

Sejak kepergian sang ayah, Pelangi bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang merupakan pamannya.

Pelangi dan KS sama-sama berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.

Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Tak hanya bertiga bersama pamannya, di rumah itu juga tinggal RD (27) yang merupakan anak tiri KS.

Sama seperti KS, RD juga melakukan perbuatan bejat yang sama kepada Pelangi.

RD sempat memergoki aksi KS yang sedang merudapaksa Pelangi.

Namun bukannya melarang atau melaporkan perbuatan itu, RD malah ikut melakukan perbuatan bejat yang sama terhadap Pelangi.

Sekitar bulan Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi makin suram.

Malam itu bisa dibilang menjadi malam paling mengerikan bagi Pelangi.

Saat itu Pelangi sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil Muda, Siswi MAN di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah

Sedang nyenyak tidur, tiba-tiba Pelangi merasa ada yang memeluknya dari belakang.

Sontak saja hal itu membuat Pelangi kaget bukan kepalang dan mencoba melihat siapa orang yang memeluknya.

Ia makin kaget saat melihat pamannya sendiri, KS, yang melakukan hal tersebut.

Saat itu Pelangi lalu mencoba berontak dan menolak dengan cara mendorong tubuh KS.

Tapi karena tenaganya tak sebanding, ia pun tak kuasa menahan KS yang malah langsung menindih tubuh korban.

Setelah menindih Pelangi, KS pun kemudian melakukan perbuatan asusila tersebut.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, keesokan harinya KS kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada Pelangi.

Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur

Hal itu rupanya bukan sekali dilakukan oleh KS.

Sepanjang tahun 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.

Parahnya lagi, anak tiri KS, RD juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.

RD pun menyetubuhi korban Pelangi sebanyak lima kali.

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban akhirnya mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran.

Sehingga terungkaplah aksi bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

"Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini