Aktivitas terlarang yang dilakoni SR akhirnya memunculkan kecurigaan warga di sekitar kos yang bersangkutan.
Warga melapor ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala yang menyebut di kosan tersebut ditengarai ada praktik prostitusi.
Beberapa hari lalu, beberapa personel Satpol PP Tanahlaut bergerak ke kosan tersebut.
Hasilnya, mendapati SR bersama seorang lelaki berada dalam kamar kos dengan posisi kamar dikunci dari luar.
Petugas kemudian mengamankan mereka ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala untuk didata dan proses lebih lanjut.
Lantaran masih dibawah umur, Satpol PP melibatkan Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak guna dilakukan konseling.
Kepada R yang diduga berperan sebagai muncikari, juga dipanggil untuk pendalaman lebih lanjut.
Pihak keluarga juga dilakukan pemanggilan.
Baca juga: Sering Disuruh Carikan PSK, Petani Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya, Pasang Tarif Rp 200.000
Selanjutnya, pelaku diserahkan untuk dibina oleh Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Setelah menandatangani pernyataan, pelaku diperbolehkan pulang.
"Kami selalu mengajak Bagian Perlundungan Anak. Kami tidak hanya merazia supaya Kabupaten Tala tertib. Kalau yang terjaring razia anak di bawah umur, kami harus membina bersama PPA agar masa depan mereka lebih baik lagi. Jika yang kena razia orang dewasa, kami berkoordinasi dengan Dinsos," sebut Kusri.
Dia mengimbau kalangan pemilik rumah kos untuk lebih selektif kepada penyewa. Pemilik bisa melaporkan secara periodik terkait keberadaan penyewa lama dan baru.
"Itu penting untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos untuk praktik yang melanggar peraturan pemerintah maupun dan norma susila dan agama yang dapat mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum," pungkas Kusri. (Banjarmasinpost.co.id/Roy)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kisah di Balik Remaja Ngamar di Kos Kota Pelaihari, Mengaku Tak Pernah Dikirimi Uang oleh Orangtua