Laporan Wartawan Banjarmasin Post Idda Royani
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Remaja berusia 16 tahun berinisial R terjaring razia personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan empat hari lalu.
Pengakuan belia yang berasal dari Kabupaten Banjar itu terjerembab ke dunia kelam, lantaran impitan ekonomi yang membelit kehidupannya
. Kepada petugas Satpol PP Tala, dia mengaku hidup dalam keadaan yang kekurangan.
Dikatakannya, orangtua bekerja di Kalimantan Tengah, sedangkan di Kabupaten Banjar ikut bersama nenek.
Tak pernah mendapat kiriman uang dari orangtuanya karena dimungkinkan penghasilan orangtuanya juga pas-pasan.
Baca juga: Jalankan Bisnis Prostitusi, Pasutri di Pringsewu Lampung Tawarkan PSK Bertarif Rp150 Ribu
Masih kata R kepada petugas, sekolahnya kandas di tengah jalan saat telah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Sekitar tujuh bulan lalu ke Kota Pelaihari menjadi penjaga warung malam atau biasa disebut warung jablay (warjab).
"Namun kemudian berhenti dan ngekos sendiri menjalani prosesi sebagai pekerja seks berbasis online," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, H Muhammad Kusri, mengenai remaja R tersebut, Selasa (22/2/2022).
SR mengaku awalnya ditawari oleh R untuk melayani tamu lelaki hidung belang.
Dikatakannya, R sebagai perantara penyedia jasa transaksi prostitusi berbasis online.
Lantaran tergiur tawaran tinggi dan impitan ekonomi, SR menerima tawaran tersebut.
"Mengakunya mendapat bayaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," sebut Kusri.
Kepada petugas, belia itu menuturkan mengirim uang untuk sang kakak yang berada dalam tahanan.
Aktivitas terlarang yang dilakoni SR akhirnya memunculkan kecurigaan warga di sekitar kos yang bersangkutan.
Warga melapor ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala yang menyebut di kosan tersebut ditengarai ada praktik prostitusi.
Beberapa hari lalu, beberapa personel Satpol PP Tanahlaut bergerak ke kosan tersebut.
Hasilnya, mendapati SR bersama seorang lelaki berada dalam kamar kos dengan posisi kamar dikunci dari luar.
Petugas kemudian mengamankan mereka ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala untuk didata dan proses lebih lanjut.
Lantaran masih dibawah umur, Satpol PP melibatkan Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak guna dilakukan konseling.
Kepada R yang diduga berperan sebagai muncikari, juga dipanggil untuk pendalaman lebih lanjut.
Pihak keluarga juga dilakukan pemanggilan.
Baca juga: Sering Disuruh Carikan PSK, Petani Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya, Pasang Tarif Rp 200.000
Selanjutnya, pelaku diserahkan untuk dibina oleh Bagian Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Setelah menandatangani pernyataan, pelaku diperbolehkan pulang.
"Kami selalu mengajak Bagian Perlundungan Anak. Kami tidak hanya merazia supaya Kabupaten Tala tertib. Kalau yang terjaring razia anak di bawah umur, kami harus membina bersama PPA agar masa depan mereka lebih baik lagi. Jika yang kena razia orang dewasa, kami berkoordinasi dengan Dinsos," sebut Kusri.
Dia mengimbau kalangan pemilik rumah kos untuk lebih selektif kepada penyewa. Pemilik bisa melaporkan secara periodik terkait keberadaan penyewa lama dan baru.
"Itu penting untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos untuk praktik yang melanggar peraturan pemerintah maupun dan norma susila dan agama yang dapat mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum," pungkas Kusri. (Banjarmasinpost.co.id/Roy)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kisah di Balik Remaja Ngamar di Kos Kota Pelaihari, Mengaku Tak Pernah Dikirimi Uang oleh Orangtua