TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi terkait kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah ia melaporkan kasus korupsi.
Ridwan Kamil menilai secara logika Nurhayati ini telah memiliki niat baik untuk menyelamatkan uang negara.
Namun niat baik Nurhayati justru berujung penetapan tersangka pada dirinya.
"Menurut logika sederhana dimana yang melaporkan telah mempunyai niat baik untuk menyelamatkan uang negara," kata Ridwan Kamil dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: ICW Desak KPK Supervisi Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka
Lebih lanjut Ridwan Kamil menginginkan agar Nurhayati bisa mendapatkan perlindungan atas kasus yang menimpanya.
"Kita berdoa mudah-mudahan ada perlindungan bagi pelapor," imbuhnya.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga menilai bahwa kasus yang menimpa Nurhayati ini bisa memicu ketakutan masyarakat untuk melaporkan praktik korupsi.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat ini meminta agar penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada Nurhayati.
"Supaya di masa depan tidak ada orang mau melaporkan malah jadi takut akan jadi tersangka.
Baca juga: Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati
Nurhayati Hanya Lapor Dugaan Korupsi ke BPD Desa Citemu Cirebon Karena Faktor Keselamatan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui bukan Nurhayati yang membuat laporan polisi terkait dugaan korupsi ABPDes Citemu yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.
Namun, laporan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut dibuat oleh BPD Desa Citemu dan Nurhayati berstatus sebagai saksi.
Menurut Lukman, hal itu sengaja dilakukan untuk melindungi Nurhayati dari intervensi maupun upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
"Tapi, awalnya Nurhayati yang melaporkan ke saya soal kasus ini, sehingga sengaja dirahasiakan demi keselamatannya," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kades Citemu, Terungkap Sosok yang Melapor
Ia mengatakan, sebagai Ketua BPD Desa Citemu sudah seharusnya menampung aspirasi dari masyarakat maupun perangkat desa mengenai kinerja pemerintahan desa.
Karenanya, Nurhayati pun melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu yang dilakukan Surpiyadi kepada Lukman agar ditindaklanjuti secepatnya.
Bahkan, pihaknya mengaku sangat terkejut saat mengetahui Nurhayati yang semula berstatus sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sebab, Lukman tahu betul perjuangan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
"Ibu Nurhayati sebagai bendahara pastinya tahu betul keluar masuknya anggaran, dan berani mengungkap saat melihat ada yang tidak beres," ujar Lukman Nurhakim.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)