Laporan Wartawan Tribun Sumsel Sahri Romadhon
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Miliki senjata api rakitan jenis kecepek, Herman (50) warga asal Kecamatan Jayaloka Kungku, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan diamankan polisi, Selasa (22/02/2022).
Dari pria paruh baya ini polisi juga menemukan dua butir timah.
Saat ini terasngka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang.
Petugas mendapati senjata api rakitan milik Herman di pondok perkebunan sawit yang terletak di kawasan Talang Meril, KecamatanTebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat digeledah di pondoknya petugas dari Satreskrim Polres Empat Lawang mendapati senjata api milik Herman yang disimpan diatas plafon pondok tersebut.
Baca juga: Otak Perampokan Toko Emas di Medan Mantan Tentara: Mengaku Pakai Senjata Milik Anggota TNI
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres oleh Satreskrim Polres Empat Lawang," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian Melalui Kasi Humas, Akp Hidayat, Rabu (23/02/2022).
Memiliki senjata api secara ilegal, Herman telah melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan.
Saat ini Polres Empat Lawang saat ini sedang menggelar Operasi Senpi Musi 2022 sebagai upaya pemberantasan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Operasi Senpi Musi 2022 di Empat Lawang sendiri telah berlangsung sejak 14 Februari lalu ada akan berjalan hingga 1 Maret.
Pihak Polres Empat Lawang sangat mengimbau kepada siapapun yang merasa memiliki senpi secara ilegal segara melakukan penyerahan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 50 Tahun Warga Musi Rawas Simpan Kecepek di Pondok Kebun Sawit, Diamankan Polres Empat Lawang