TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Polres Banyuasin menangkap Sutarman (66) karena sengaja memproduksi senjata rakitan dan nantinya akan dijual.
Pengungkapan ini diawali dari adanya warga yang melapor ke Satreskrim Polres Banyuasin.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan.
Memastikan benar adanya pembuatan senjata api rakitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Sutarman.
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak
Baca juga: Janda di Serang Jadi Korban Penipuan, Dijanjikan Menikah, HP dan Motor Dibawa Kabur
Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, melakukan penggeledahan di seluruh penjuru rumah untuk menemukan senjata api rakitan dan juga peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.
"Pelaku ini terbilang cukup rapi, karena peralatannya semuanya disimpan. Dari penggeledahan yang dilakukan Kanit Pidum Ipda Chandra bersama anggota, akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari di kamar," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, Kamis (24/2/2022).
Penggerebekan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, dilakukan Senin (14/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Unit Pidum menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan lima silinder, 16 butir peluru berbagai jenis, satu buah gerinda, satu buah alat bor listrik, dan satu kotak kawat las listrik.
Baca juga: Atap Rumahnya Sering Jadi Tempat Pembuangan Kondom, Tengah Malam Warga Geruduk Hotel di Purwokerto
Baca juga: Siskamling Keliling Kampung Bawa Anjing, Warga Gondangrejo Karanganyar Diburu dan Dikeroyok 2 Pria
Selain menemukan senjata api rakitan, peluru dan alat untuk membuat senjata, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin juga menemukan bahan-bahan untuk membuat senjata api rakitan yang disembunyikan pelaku Sutarman di dalam kamarnya.
"Pelaku ini, saat dilakukan penggerebekan sempat membantah tidak pernah membuat dan mengedarkan senjata api rakitan. Namun, setelah sejumlah barang bukti ditemukan, akhirnya ia tidak dapat mengelak dan mengakui sering membuat senjata api rakitan untuk dijual," jelas Ikang.
Menurut Ikang, dari interogasi yang dilakukan pelaku Sutarman ini sudah cukup lama membuat senjata api rakitan.
Biasanya, pelaku akan membuat senjata api rakitan bila ada yang memesan.
Namun, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku Sutarman.
Terlebih, sudah berapa banyak senjata api rakitan dibuatnya dan dijual kemana saja.
Baca juga: Polisi Amankan 92 Pelaku Tawuran di Bogor, Beragam Senjata Tajam dan 1,3 Kilogram Ganja Disita
Pelaku Sutarman, saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin bersama barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
"Untuk pelaku kami kenakan UU Darurat karena tanpa izin membuat dan juga mengedarkan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Ikang.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sempat Tak Mengaku, Pembuat Senpi Rakitan di Banyuasin Terdiam, Polisi Temukan BB di Lemari,