TRIBUNNEWS.COM, SERANG - RT, seorang janda di Kragilan, Serang, Banten jadi korban penipuan MIF, yang mengaku bujangan.
Janda berusia 41 tahun itu mengenal MIF melalui Facebook.
MIF menjanjikan akan menikahi RT.
Namun, pria berusia 41 tahun itu membawa ponsel dan motor milik RT.
Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.
Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).
Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan setelah intens berkomunikasi via Facebook, korban meminta MIF datang ke rumahnya.
"RT menjemput MIF di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Setelah bertemu, MIF mengaku bekerja di bengkel dan ingin menikahi RT.
Bahkan, MIF memberikan kartu ATM untuk meyakinkan korban.
Kartu ATM itu diserahkan agar gaji yang masuk bisa diambil RT.
Baca juga: Influencer Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis Termasuk Perjudian dan Penipuan, Bisa Dibui 20 Tahun
Sekitar pukul 19.00, MIF mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di minimarket di Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.