News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan dan Anggota LBH Gadungan Peras Pemilik Toko di Bantul

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan

Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.

"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.

Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( Tribunjogja.com )
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini