News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Perusahaan di Riau Tipu Teman Sendiri hingga Rp 550 Juta, Berawal Pinjam Uang Garap Proyek

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang direktur perusahaan di Pekanbaru, Riau, tipu teman sendiri hingga Rp 550 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang direktur perusahaan tipu teman sendiri terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya wanita bernama Safita Linda Mora Panjaitan.

Sementara korbannya Rachmad Lumban Tobing.

Akibat ulah Safita, Rachmad mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.

Kini kasus yang membelit Safita sudah naik ke meja persidangan.

Kasus ini bermula saat Safita dan Rachmad bertemu di sebuah hotel di Pekanbaru sekira bulan Juli 2018 lalu.

Baca juga: Kepala Desa di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Tipu Dua Kontraktor hingga Rugi Puluhan Juta

"Terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan, bertemu dengan saksi korban Rachmad Lumban Tobing di Hotel Grand Central Pekan Baru tempat saksi korban bekerja, dimana terdakwa menginap di hotel tersebut."

"Karena terdakwa dan saksi korban saling mengenal kemudian terdakwa bercerita kepada saksi korban, bahwa terdakwa ada mengerjakan proyek di Hutama Karya Pekan Baru dan butuh dana untuk operasional," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/2/2022).

Terdakwa lalu membujuk Rachmad untuk membantu dana dan akan dijanjikan satu unit mobil.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut, setelah pembayaran solar dari Hutama Karya.

Karena merasa yakin, dan korban tahu terdakwa menjabat Direktur PT Salam Makmur Indah, korban pun menyerahkan uang untuk operasional kepada terdakwa yang jumlahnya sebesar Rp 550 juta yang diserahkan korban secara bertahap.

Baca juga: Modus Viral Blast Yang Tipu 12.000 Anggota Sebesar Rp 1,2 Triliun, Berikut Aplikasi Investasi Ilegal

Saksi korbanRachmad Lumban Tobing saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/2/2022). (TRIBUN MEDAN / GITA)

Selanjutnya pada Bulan Desember 2018 setelah korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk uang operasional, lalu korban meminta keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa, karena terdakwa mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil akan didapat oleh saksi korban pada bulan Desember 2018.

"Namun pada tanggal 12 Desember 2018 terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa keuntungan 1 unit mobil tidak dapat diberikan kepada saksi korban dengan alasan nomor seri mobil yang diberikan kepada saksi korban berbeda serinya," urai JPU.

Kemudian pada 12 Januari 2019, terdakwa kembali mengatakan kepada korban bahwa keuntungan mobil tidak dapat diberikan kepada korban lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta.

Namun korban tidak memberikan kepada terdakwa, karena keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan.

"Kemudian Ketika saksi korban meminta keuntungan tersebut kepada terdakwa, terdakwa mengatakan alasan kepada saksi korban bahwa pihak Hutama Karya belum melakukan pembayaran kepada terdakwa," urainya.

Sehingga karena banyaknya alasan terdakwa, maka korban tidak mengharapkan lagi keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut sehingga korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya yang telah diserahkan.

Singkat cerita, korban menghubungi lagi terdakwa untuk memastikan apa benar cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut dapat dicairkan dengan sejumlah uang yang dipinjam tersebut.

Ketika korban mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri, oleh pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak dapat cairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban.

Baca juga: Baru Merintis Bisnis Pasok Minyak Goreng, Kena Tipu Modus Pre-Order Fiktif Mnyak Goreng

"Terdakwa menonaktifkan nomor handphonenya sehingga saksi korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa," kata JPU.

Karena terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban, lalu saksi korban menghubungi suami terdakwa yahg bernama Charles Hasudungan, namun suami terdakwa juga tidak dapat membantu saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban.

Sehingga saksi korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERTEMU di Hotel, Rachmad Lumbantobing Ditipu Teman Perempuannya Senilai Rp 550 Juta

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini