TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kabupaten Mojokerto racun istri gara-gara hubungan rumah tangga tak harmonis.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial SP.
Sementara korbannya bernama Ponisri (47).
Pelaku mencampurkan obat tikus ke dalam minuman kopi.
Akibat ulah pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak
Ia mengatakan, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).
AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.
Baca juga: Aksi Istri Nyaris Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Usai Bercinta di Lumajang, Berikut Ceritanya
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.
Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.
Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.
"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," bebernya.
Hasil keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa tersangka sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian, banyak orang yang minum kopi di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Namun kondisi mereka baik-baik saja.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Salah Sasaran di Cianjur Jabar: Suami Cari Orang yang Selfie dengan Istrinya
"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," terangnya.
Rofiq menyebut, tersangka menaruh racun tikus di serbuk kopi dalam wadah toples dengan sasaran utama adalah istrinya.
Tersangka cemburu buta dengan istrinya Ponisri, lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai. Bahkan sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.
Celakanya, korban Nur Ahmadi Wijaya (40) tetangga korban memesan kopi dan meminumnya sampai habis.
"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu sesuai keterangan tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Dalang Dibalik Kasus Dua Orang Keracunan Kopi di Warung Mojokerto, Polisi Sebut Cemburu Buta
(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)