Hal tersebut karena menyalahi aturan ponpes.
"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelas Ary.
Singkat cerita, HR dan AB yang sakit hati kemudian merencanakan untuk menghadang gurunya yang akhirnya menewaskan korban.
5. Dijerat 3 pasal sekaligus
AB dan HR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat tiga pasal sekaligus.
"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Ary.
"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," tambahnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com /Zakarias Demon Daton)
Berita lainnya seputar Kota Samarinda.