TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Dinas Perhubungan Kota Depok akan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok, Jawa Barat.
“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamin, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (27/02/2022).
Ihwal penindakan, Agus Tamin mengatakan pihaknya tak akan bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan aparat kepolisian.
“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” tegasnya.
Baca juga: Disebut Sultan Depok, Ayah Ojak Bongkar Biaya Pernikahan Adik Ayu Ting Ting, Uangnya Dari Mana?
Lebih lanjut soal penindakan, Agus berujar pihaknya bertugas melakukan penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar ini.
Setelahnya, proses penindakan akan dilanjutkan di ranah kepolisian, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” tuturnya.
Agus menuturkan, kesadaran pengendara untuk tidak parkir sembarangan sangat penting dalam hal ini, mengingat trotoar jalan adalah hak para pejalan kaki.
Baca juga: Curhat Pedagang Tahu dan Tempe di Depok, Kuras Tabungan untuk Nikahi Kekasih Demi Selamatkan Bisnis
“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” ungkapnya.
“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi, untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dishub Depok Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Masih Nekat Parkir di Atas Trotoar Jalan Protokol