News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Luwu Utara Cabuli Anak Kandungnya, Ditangkap Sehari setelah Beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus pencabulan, Marda Sau.

Laporan Wartawan Tribun Timur  Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, LUWU UTARA - Marda Sau (37) dijebloskan ke sel tahanan Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ia menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

"Tersangka Marda Sau itu ditahan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama di Mapolres Luwu Utara, Selasa (1/3/2022).

"Yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri," sambung Putut kepada awak media.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak-Anak Terjadi di Palabuhan Ratu, Korbannya Berumur 10 Tahun

Kasus pencabulan ini, kata Putut, terjadi pada Kamis (18/2/2022) lalu.

Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.

"Kita amankan setelah ada laporan, dia sudah tersangka," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Bejat, Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini