News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus AKBP M, Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Kakak Korban Beri Pengakuan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Perwira polisi yang diduga menjadikan siswi SMP sebagai budak seks, AKBP M, kini dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat perwira di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadikan siswi SMP, IS (13), sebagai budak seks selama berbulan-bulan.

Oknum tersebut adalah AKBP M, anggota Polairud Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan AKBP M sudah diamankan pihak Propam usai dijemput di rumahnya, Senin (28/2/2022) malam.

"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin.

Selain mengamankan AKBP M, Propam Polda Sulsel juga mendatangi rumah korban dan keluarganya.

Baca juga: AKBP M, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Remaja, Berikut Kronologinya

Baca juga: Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri

Kasus siswi SMP diduga dijadikan budak seks oleh AKBP M ini terungkap usai kakak korban, AL (28), buka suara.

Awalnya, kerabat curiga lantaran IS kerap menangis sendirian.

Saat ditanya, ia pun mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh AKBP M.

AL menyebut adiknya sudah menjadi korban budak seks selama berbulan-bulan.

Mengutip Kompas.com, AL mengungkapkan IS selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.

IS melakoni pekerjaan itu sejak September 2021.

Awalnya, AKBP M melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2021, dimana ia merudapaksa korban.

Sejak saat itu, AKBP M disebut-sebut terus merudapaksa korban.

Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga Februari 2022.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Semua Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi Temukan Saldo Puluhan Miliar

Baca juga: Live Tanpa Busana di Kamar Mandi Kafe, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Untung Puluhan Juta Tiap Bulan

Dicopot dari Jabatannya

Selain ditahan dan diperiksa, AKBP M juga dicopot dari jabatannya, buntut dugaan menjadikan seorang siswi SMP sebagai budak seks.

Kasus yang melibatkan AKBP M ini membuat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, berang dan langsung mencopot AKBP M.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Yang kedua, Bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Lebih lanjut, Komang mengatakan langkah selanjutnya adalah pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas korban.

Sementara ini, ujarnya, kepolisian tengah menunggu hasil visum.

"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.

Kendati demikian, hingga Selasa kemarin, Komang menyebut korban belum secara resmi melapor.

Ia pun berharap korban segera melapor agar bisa dimintai keterangannya.

"Korban belum diperiksa, karena belum resmi melapor."

"Kita harapkan, korban segera melapor agar dapat dimintai keterangannya," ujarnya.

Baca juga: Empat Begal yang Beraksi di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Pelaku Berjuluk Kapten Beri Pengakuan

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya

Kemensos Beri Pendampingan untuk Korban

Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji Kabupaten Gowa, Sulsel mulai mendampingi IS, siswi SMP yang diduga dijadikan budak seks oleh AKBP M.

Selain memastikan kebutuhan korban terpenuhi, Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji juga berupaya mengembalikan kondisi psikolog IS yang hingga saat ini belum stabil.

"Kami diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dalam hal ini masih berusia 13 tahun."

"Dan hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," kata Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/20222).

Menurutnya, orang tua korban sudah menyetujui pendampingan untuk anaknya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Hendra Cipto/Abdul Haq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini