TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, tega menghabisi dan memutilasi bocah 12 tahun.
PelakuĀ berinisial Kh (25).
Sementara korbannya bocah laki-laki berinisial Rf (12).
Ia masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5.
Kasus ini terjadi lantaran korban mengambil buah durian di kebun yang dijaga pelaku tanpa izin.
Bagaimana kelengkapan kasus ini?
Berikut kronologi dan fakta-faktanya sebagaimana dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Jumat (4/3/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan warga pada Kamis (3/3/2022) pukul 06.00 WIB.
Lokasinya berada di perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kondisi korban saat ditemukan mengenaskan.
Lantaran jasadnya dimutilasi antara bagian kepala dengan badannya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Muda di Kamar Indekos Sawah Besar Ditangkap
2. Korban sempat berteriak
Kepala Desa Rajabasa Lama, Zunaidi mengatakan, sebelum jasad korban ditemukan, Rf sempat berteriak.