Setelah mendapat informasi bahwa diwarung di desa Talang taling telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, kemudian anggota Polsek Gelumbang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto dan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas melihat seorang laki-laki memakai jaket kulit warna coklat dalam posisi tegeletak bersimbah darah diatas bangku kayu di depan warung kopi milik Endang dalam kondisi telah meninggal dunia.
Kemudian, langsung dilakukan penyelidikan yang diperoleh informasi pelaku melarikan diri berjalan kaki arah Gelumbang.
Kemudian langsung dilakukan pengejaran, dan hanya membutuhkan waktu dua jam setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 00.30, tim Puma berhasil melihat pelaku yang berada dipinggir jalan dekat SPBU Gelumbang dengan posisi masih memegang sebilah pisau.
Baca juga: Mabuk Berat, 3 Pemuda Buat Onar di Jalan Bayam Gandaria, Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau
Namun, ketika akan ditangkap, pelaku ternyata melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan sebutir timah panas ke kaki dan langsung diamankan di Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan tersangka Eko Harmoko didepan penyidik, bahwa dirinya nekat menusuk korban karena cemburu melihat kedekatan korban dengan Mardiah dan anaknya.
Pasalnya, dirinya juga menyukai Mardiah yang sedang didekati oleh korban.
"Aku panas bae Pak jingok dio (Korban,red), dan spontan bae aku tujah (tusuk,red) dio," ujarnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Eko Harmoko yang merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
Dan ketika ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan karena cemburu.
Adapun senjata tajam yang digunakan tersangka adalah miliknya sendiri yang memang dibawanya kemana-mana.
Dan saat ini, lanjut AKBP Aris, pihaknya selain telah mengamankan Tersangka, juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 18 Cm yang merupakan milik tersangka, satu helai jaket mikik Korban warna coklat, dan satu helai baju kaos oblong warna biru yang terdapat bercak darah korban.
Adapun tindakan yang telah diambil, yakni memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka, melengkapi mindik, menyita dan mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan perkara lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP. (SP/ARDANI)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dilatarbelakangi Cemburu, Pembunuhan di Gelumbang Muara Enim, Ini Kronologinya