Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Pria berinisial S (54), warga Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diamankan di Polresta Deliserdang.
Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya sendiri selama hampir 5 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut kasus ini terungkap saat korban SM (14) pergi meninggalkan rumah.
Korban sudah tidak sanggup lagi melihat perlakuan sang ayah.
"Jadi benar pelaku ini adalah orangtua kandung korban.
Sekarang sudah kita amankan pelakunya.
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Pelaku melakukan perbuatan sudah sejak tahun 2017," kata I Kadek Senin, (7/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku disebut sudah melakukan perbuatan sebanyak 16 kali kepada darah dagingnya itu.
Perbuatan cabul itu dilakukan di dalam rumah dan selalu dengan pengancaman tindakan kekerasan.
"Tiga hari korban nggak pulang ke rumah dan setelah dibujuk baru kemudian terungkap.
Ibunya langsung membuat LP ke Polresta," kata I Kadek.
I Kadek menyebut pelaku dan istrinya selama ini satu kamar dengan korban.
Pelaku kini diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB Ayah Asal Tanjung Morawa Ini Tega Jadikan Anak Kandung Sebagai Pemuas Nafsunya