Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan narkoba berjenis sabu seberat 23 kilogram.
Sabu itu diamankan dari dua tempat berbeda, yakni Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir Pantai Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil diamankan tujuh orang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar.
"Saat ini telah diamankan 7 orang, diduga telah terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu," katanya saat berada di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Polres Metro Jakpus Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Sumatera-Jakarta, 2,9 Kg Sabu Disita
Polisi telah mengamankan barang bukti dua koper besar berisi narkoba jenis sabu.
"Saat ini telah diamankan adalah 1 koper merah, yang berisi 12 bungkus besar.
Dan 1 koper hitam, berisi 11 bungkus besar diduga jenis sabu," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mengamankan senjata api dari tangan terduga pelaku.
AKBP Belny Warlansyah juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang.
"Dan ini masih kita kembangkan lagi ke daerah lain," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pandeglang, Amankan 2 Koper Sabu Seberat 23 Kilogram