TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Delapan orang narapidana kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berucap sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut informasi yang diterima Tribun-medan.com dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan tempat ke delapan napi teroris itu ditahan, tujuh diantara napiter Tengku Rendi Santun warga Kecamatan Percut Seituan, Riki Pranoto warga Tanjungmorawa, M Safri Hartanto warga Kota Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai.
Kemudian Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Kota Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.
Sementara satu orang lainnya yakni Dewi Anggraini warga Kecamatan Medan Marelan yang menghuni lapas wanita.
Menurut laporan, Dewi adalah istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019.
Baca juga: Kubu Munarman Akan Kembali Hadirkan Ahli dalam Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur Besok
Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.
Deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama.
Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara.
Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.
"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini," ucap Imam.
Baca juga: Praktik Psikologi Berperan Penting Cegah Tindakan Terorisme
Imam juga menyampaikan, bahwa para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.
"Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Imam.
Sementara itu, Aris Sahputra mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya.
"Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami," ucap napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh di Mapolrestabes Medan itu.(cr21/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Napi TerorisDelapan Napi Teroris di Kota Medan Taubat, Ucap Sumpah Setia pada NKRI