Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Mayat perempuan di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu ternyata warga Kabupaten Bekasi.
Polres Magelang akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian yang menimpa seorang wanita berinisial RY (48).
Korban ditemukan meningga di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Menurut polisi, mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri, yakni MB (41) warga Desa Dawung, Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta.
Baca juga: Sempat Diminta Urungkan Rencana Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kamu Diam Saja
Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan motif tersangka MB melakukan pembunuhan karena korban yang terus menuntut dinikahi.
"Korban dengan tersangka sudah menjalin hubungan 1 tahun lamanya, berkenalan lewat facebook. Awalnya, korban dan tersangka datang ke Magelang untuk liburan mengingat di sini banyak objek wisata, kebetulan juga tersangka ini warga sini (Magelang),"ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (09/03/2022).
Kronologi
Adapun kronologinya, lanjut Kapolres, pada Rabu pagi, 23 Februari 2022, tersangka menghubungi korban mengajak ke Magelang.
Kemudian siangnya, tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang dengan motor korban.
Baca juga: Sempat Dikira Boneka, 3 Bocil Kaget Usai Mengetahui yang Dilihatnya Mayat Manusia
"Jadi, mereka (korban dan tersangka) dari Jakarta ke Magelang naik motor korban. Pada Kamis, ( 24/02/2022) tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,"tuturnya.
Lalu, pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Sungai Bolong di Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo untuk mandi.Namun korban tidak mandi hanya cuci muka karena dingin.
"Di sini tersangka sudah berniat membunuh korban namun batal karena korban tidak jadi mandi. Kemudian, korban dan tersangka melanjutkan perjalanan ke Taman Kyai Langgeng. Setelah, pulang dari sana tersangka mengajak korban lagi ke sungai yang sama untuk mandi, di sini tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada korban,"ujarnya.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Rumah Kontrakan di Bogor
Sesampai di sungai korban pun mandi melepas pakaian dan perhiasannya.
Di saat korban lengah, tersangka pun memukul korban dengan batu hingga korban tidak sadar dan dihanyutkan ke sungai.
Sementara itu Kasatreskrim AKP M Alfan Armin mengatakan, korban dipukul sebanyak dua kali dari arah belakang.
"Jadi, sebelumnya hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka sajam yaitu batu yang digunakan tersangka itu tajam (runcing). Setelah korban tak sadarkan diri langsung mendorong korban ke sungai, bersama pakaiannya," terangnya.
Ia melanjutkan, setelah menghanyutkan korban, tersangka langsung pergi sambil membawa perhiasan dan motor korban.
Kemudian, tersangka mampir ke pasar Parakan untuk membuat plat nomor palsu yang ditempel di motor korban.
Lalu, korban ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya.
Ternyata, tersangka ini juga memiliki pacar yang lain.
Tersangka menghubungi pacarnya untuk dijemput di Banjarnegara agar bersama-sama berangkat ke wilayah Jakarta.
Keduanya pun berangkat memakai bus.
Baca juga: Praktik Pengawetan Mayat Tertua Ternyata Bukan Dari Mesir, Tetap Negara Ini
Setelah itu, tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tersangka pun berhasil diamankan di kosannya di Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti, untuk barang-barang korban belum ada yang sempat dijual,"terangnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP milik korban, cincin emas milik korban, kalung emas milik korban, kacamata milik korban, motor milik korban, uang Rp393.000 milik korban, KTP & KIS milik korban, dan pakaian tersangka.
Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dikenai pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 25 tahun).
( tribunjogja.com )
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:
Misteri Temuan Mayat Wanita di Sungai Bolong Magelang Terungkap, Ini Keterangan Lengkap Polisi