Adanya keterlibatan oknum TNI, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Ia meminta seluruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.
"Jadi untuk diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan. Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer. Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
SADIS, Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin Dipaksa Melakukan Hal Tak Manusiawi Ini
dan
LPSK Temukan Fakta Para Tahanan Kerangkeng Terbit Rencana Tidak Diizinkan Beribadah