TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Korban pun sampai hamil delapan bulan.
Pelaku membujuk korban dengan alasan ibu korban alias istri pelaku telah lama meninggal.
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara.
L (53), warga Kecamatan Lealea, Kota Baubau, tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Peristiwa berawal pada bulan Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Mengutip TribunnewsSultra, saat itu korban tengah berada di dalam kamar sambil bermain ponsel.
Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan duduk di samping korban.
"Kemudian membujuk korban melakukan hubungan intim dengan dalih (ibu korban/istri pelaku sudah lama meninggal),” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (9/3/2022).
Korban sempat menolak ajakan pelaku dan berupaya melakukan pemberontakan.
Korban mendorong sang ayah.
Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Sopir di Dalam Truk, 2 Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013
Namun, pelaku terus membujuk korban hingga akhirnya korban menuruti keinginan ayahnya.
"Saat itu, korban hanya terdiam, kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban," tambahnya.
Dua minggu kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.
Aksi persetubuhan dilakukan pelaku pada Juni, Juli, dan Desember 2021.
Korban pun hamil.
Di dalam rumah, korban hanya tinggal bersama sang ayah dan adiknya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah keluarga curiga dengan bentuk fisik korban.
Keluarga lalu bertanya kepada korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lealea.
Mengutip Kompas.com, pelaku bersembunyi di semak-semak kebunnya.
Saat ditangkap, pelaku menyerang petugas menggunakan sebilah parang.
Kini pelaku berhasil diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Baubau.
L terancam Pasal 81 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Ayah terhadap Putrinya hingga Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Miftah, TribunnewsSultra/Harjum Ntry, Kompas.com/Defriatno Neke)