TRIBUNNEWS.COM - Lima oknum polisi yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, sudah diperiksa pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (7/3/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya memeriksa kelima oknum polisi tersebut selama sehari.
"Senin lalu tim kami pergi ke Medan melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan."
"Kami periksa lebih dari satu dari pagi sampai sore," kata Anam, Jumat (11/3/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Lima oknum polisi tersebut adalah AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Usulan LPSK Soal Menkopolhukam Bentuk Tim Usut Kasus Kerangkeng di Langkat
Baca juga: Respons Komnas HAM Sikapi Temuan LPSK Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
AKP HS adalah suami dari adik Terbit Rencana.
Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan.
Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan oleh polisi bayaran di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Kendati demikian, Anam tak menampik pihaknya melontarkan banyak kekerasan untuk menggali informasi lebih jauh.
"Jadi kita tanyakan siapa saja yang ada disana, lalu ngapain ada di sana, apa ada keterlibatan lainnya dalam aktivitas lainnya seperti adanya kebun sawit di sana dan lainya."
"Kita perlu informasi lebih banyak untuk dapat melihat kasus ini lebih jauh," ujar Anam.
Keterlibatan Oknum TNI
Selain lima polisi, lima oknum anggota TNI aktif juga turut terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.
Mengutip Tribun-Medan.com, kelima oknum TNI ini bertugas menjadi pengawas dan terindikasi ikut menganiaya tahanan.
Baca juga: Polda Sumut Dikritik Karena Lambat Tangani Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Investigasi LPSK, Ada Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disundut Rokok hingga Disetrum
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (3/2/2022).
Terkait hal ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan pihaknya akan menyelidiki keterlibatan lima oknum TNI tersebut.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, mengatakan proses penyelidikan masih dilakukan hingga saat ini.
"Masih berlangsung," kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, ia memastikan telah memerintah langsung jajarannya untuk menyelidiki temuan Komans HAM.
Puspomad, kata Chandra, telah mengumpulkan keterangan, termasuk dari sejumlah saksi.
Satu diantara saksi yang diperiksa adalah mantan tahanan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Tindakan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas
Terapkan Hukuman Keji
LPSK mencatat 12 oknum TNI/Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (10/3/2022).
Belasan oknum ini, memainkan perannya masing-masing sesuai perintah Cana dan anaknya, Dewa Peranginangin.
Di antaranya, bertugas melakukan penganiayaan dan menjemput para penghuni kereng yang melarikan diri.
"Semuanya sadis. Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin, dalam konferensi pers di gedung LPSK, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Pemuda Pancasila dan Sapma PP terhadap para penghuni kereng.
Kemudian, temuan lain juga menyatakan bahwa Cana dan Dewa Peranginangin serta orang suruhannya menyiksa para tahanan secara tidak manusiawi.
Edwin mengatakan dua penghuni kerangkeng berinisial KEO dan KRM dipaksa minum air kencing sendiri.
Bahkan keduanya dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Ada lagi yang dipaksa mengunyah cabai 1/2 kilo. Sudah dikunyah, dilumuri ke muka. Kita bacanya saja nggak enak, saking kita nggak tega," paparnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution, Kompas.com/Elza Astari Retaduari)