Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sebanyak 33 warga Desa Senden, Kecamatan Ngawen yang tanahnya kena gilas proyek jalan bebas hambatan itu menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 41,2 miliar, Jumat (11/3/2022).
Pencairan UGR itu dipusatkan di Pendopo Kantor Camat Ngawen yang berada di Jalan Raya Klaten- Jatinom di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menjelaskan jika pembayaran UGR di Desa Senden tersebut merupakan pembayaran tahap ketiga.
Pada waktu sebelumnya, puluhan warga yang tanahnya kena tol juga telah dibayarkan UGR -nya.
"Hari ini kita bayarkan sebanyak 33 bidang tanah warga yang kena tol, kalau diakumulasi hari ini ada Rp 41,2 miliar UGR yang dicairkan," ujar Sulistiyono saat TribunJogja.com temui di sela-sela kegiatan itu.
Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer, 253 Warga Klaten & Sleman Mengungsi
Dari jumlah 33 warga yang menerima UGR tersebut, paling kecil menerima ganti rugi sebanyak Rp 34 juta dengan luas tanahnya 41 meter persegi dan paling banyak UGR mencapai Rp 5 miliar.
Uang tersebut merupakan ganti rugi kepada tanah dan rumah milik warga yang kena tol seluas 1.768 meter persegi.
"Warga ini tanahnya terdiri dari beberapa rumah yang kena tol," ucapnya.
Menurut Sulis, untuk Kecamatan Ngawen sebagian besar warga yang tanahnya kena tol telah menerima pembayaran uang ganti kerugian tanah terdampak tol.
Ia pun berharap, proses pencairan UGR selanjutnya berlangsung lancar dan kondusif sehingga pembangunan tol sesuai dengan rencana. (Mur)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Solo Berlanjut ke Senden Klaten, 33 Warga Diguyur Rp 41,2 Miliar