TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Seorang wanita di Tebing Tinggi Sumatera Utara, YSH (38) dilaporkan ke polisi karena menebang pohon jambu air.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (7/3/2022) lalu di Dusun I Sei Martebing Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai yang termasuk wilayah hukum Polsek Tebingtinggi.
Pelaku berinisial warga Dusun I Sei Martebing Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Sementara pemilik/korban bernama Delvina Nadeak (65) warga Dusun X Hatinggian Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB, sebelumnya pelaku mengambil buah jambu air dari pohon yang tumbuh di depan rumah Delvina Nadeak (korban).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kakak Kandung Bupati Penajam Paser Utara Buka Suara
Pada saat pelaku mengambil buah jambu air tersebut dilihat oleh pemilik dan menegur pelaku. Namun pelaku tidak terima dilarang dikarenakan pohon jambu air tersebut tumbuh di tanah milik Opung pelaku yang juga orangtua korban.
"Lalu terjadi pertengkaran yang kemudian pelaku mengambil parang dan menumbang pohon jambu tersebut," ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas dari Polsek Tebingtinggi melakukan cek TKP dan melaksanakan identifikasi atas kejadian tersebut serta menghadirkan abang korban yang juga Paman (Tulang) pelaku.
Baca juga: LaporCovid-19 Sebut Kurangnya Keseriusan Perbaikan Pendataan Covid-19
Selanjutnya petugas melaksanakan mediasi yang mana diketahui antara pelaku dan korban masih berkeluarga di mana korban adalah Kakak dari orangtua Pelaku. (Mamak Tua) pelaku.
Pada saat pelaksanaan mediasi tidak ada ditemukan kendala dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perkara Tebang Pohon Jambu, Wanita Ini Diadukan ke Polsek Tebingtinggi